Paska Lebaran Calon Pendaftar Pengantin Meningkat, KUA Batulayar Juga Sering Layani Pernikahan Wisatawan

0


Batulayar - KUA Batulayar mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah calon pengantin yang mendaftar untuk menikah. Menurut Azwar, "Setiap bulan Syawal, jumlah pasangan calon pengantin yang mendaftarkan diri selalu meningkat." Fenomena ini tampaknya sudah menjadi rutinitas setiap tahun, di mana banyak pasangan yang memilih untuk melangsungkan pernikahan setelah bulan Ramadhan.

Peningkatan jumlah pendaftaran ini dapat dipahami mengingat bulan Ramadhan adalah periode di mana tidak ada acara pernikahan yang dilangsungkan. Sebagai hasilnya, pasca bulan suci ini, calon pengantin berbondong-bondong mendaftar untuk melangsungkan acara sakral tersebut. Sejak awal bulan Syawal, KUA Batulayar telah menerima puluhan pendaftaran dari calon pengantin.

Satu hal yang menarik KUA kecamatan Batulayar keberadaan tempat wisata yang menarik, seperti area sekitar Senggigi yang terkenal. Azwar menambahkan, "Setiap tahun, banyak wisatawan yang melangsungkan pernikahan di hotel-hotel sekitar kecamatan Batulayar." Ini menunjukkan bahwa kecamatan tersebut tidak hanya menjadi pilihan bagi warga lokal, tetapi juga bagi wisatawan mancanegara yang ingin mengikat janji di destinasi wisata Senggigi.

Azwar menambahkan calon pengantin yang mendaftar di KUA Batulayar harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi wisatawan mancanegara, proses ini sedikit ada tambahan, di mana mereka juga harus menyediakan surat persetujuan dari kedutaan besar masing-masing negara. Hal ini adalah langkah penting untuk memastikan legalitas serta kesesuaian prosedur pernikahan di Indonesia.

Sementara itu KUA Batulayar tetap berkomitmen untuk mengikuti ketentuan hukum yang berlaku mengenai usia pernikahan. Azwar menegaskan, "Kami menolak pendaftaran pasangan di bawah umur untuk menikah di KUA Batulayar. Kami tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan, yaitu usia menikah 22 tahun." Kebijakan ini mencerminkan upaya untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa pasangan yang menikah sudah cukup dewasa untuk mengatasi tanggung jawab kehidupan berumah tangga.
 

" Adapun ketentuan apabila menikah dibawah umur harus ada persetujuan dari pengadilan agama, mereka harus mengurus dulu disana" Tutupnya.

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)