Putusan PN Mataram Dinilai Cacat Formil. Melalui Kuasa Hukumnya, Pemilik Saham PT BDA Ajukan Banding!

0


Eva Lestari, A.P.,SH selaku kuasa hukum dari Gillian Ann Mckinon dan Terry William Magee


Mataram – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas sengketa hukum terkait kepemilikan saham dan aset PT. Berjalan Diatas Air (PDA) yang berlokasi di Dusun Gili, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) dinilai cacat formil. 


Hal ini diungkapkan Adv. Eva Lestari, A.P.,SH selaku kuasa hukum dari Gillian Ann Mckinon dan Terry William Magee kepada Media, Minggu (2/3/2025). Atas putusan tersebut ia mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 299/Pdt.G.Bth/2024/PN Mtr.


Dalam memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi NTB, pihak pembanding menyatakan bahwa putusan PN Mataram dianggap keliru dan tidak sesuai dengan prinsip hukum perdata serta ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).


Mereka menegaskan bahwa saham PT. BDA telah beralih kepemilikan sejak 2018, sehingga eksekusi terhadap aset perusahaan dinilai tidak sah dan salah objek.


Menurut Eva Lestari, bahwa eksekusi yang dilakukan terhadap aset PT. BDA menyalahi aturan karena tidak mempertimbangkan bahwa pemegang saham yang bersengketa sudah tidak memiliki hak atas perusahaan tersebut sejak beberapa tahun lalu.


"Aset PT. Berjalan Diatas Air bukan milik pribadi para pemegang saham, melainkan milik perusahaan sebagai badan hukum yang terpisah. Oleh karena itu, jika ada sengketa pribadi antar pemegang saham, yang harus dieksekusi adalah sahamnya, bukan aset PT," tegas Eva Lestari dalam keterangannya.


Pihaknya juga menyoroti adanya kekeliruan dalam pertimbangan hakim yang mengabaikan bukti sah terkait peralihan kepemilikan saham. 


Menurutnya, keterlambatan pencatatan perubahan kepemilikan saham di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan transaksi yang telah berlangsung sejak 2018.


Atas putusan yang dinilai cacat formil tersebut. Eva mengajukan tuntutan pembanding kepada Pengadilan Tinggi NTB, sebagai berikut : Mengabulkan permohonan banding dan membatalkan Putusan PN Mataram No. 299/Pdt.G.Bth/2024/PN Mtr. Kemudian menyatakan bahwa eksekusi lelang terhadap aset PT. Berjalan Diatas Air cacat formil dan tidak sah.


Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan saham telah sah berpindah tangan sejak 2018, sehingga eksekusi terhadap aset PT salah objek.


"Jika eksekusi tetap dilakukan, maka pembanding meminta ganti rugi sesuai dengan nilai saham dan aset yang disengketakan," tegasnya.


Perlu diketahui, bahwa sengketa ini berawal dari gugatan terhadap kepemilikan saham dan aset PT. BDA.  Penggugat menilai bahwa peralihan saham yang dilakukan oleh pihak pembanding merupakan upaya untuk menghindari kewajiban hukum. 


Namun, pihak pembanding membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa transaksi jual beli saham dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.


"Jangan sampai hakim semena-semena dalam memberikan putusan tanpa pertimbangan hukum yang jelas yang berdasarkan fakta hukum," katanya.


Pengadilan ini tempat orang mencari keadilan dan kepastian hukum bukan sekedar terima perkara dan memutus perkara. Ini masalah hak milik orang yang dirampas secara paksa melalui pengadilan. 


"Jadi, mohon kepada hakim harus tahu tugas dan kewajiban seorang hakim itu apa. Hakim itu kan wakil Tuhan, yang satu kakinya di neraka dan satunya lagi di surga. Harus betul-betul bekerja dengan teliti agar pertimbangannya juga tidak berat sebelah dan merugikan orang yang berhak," imbuhnya.

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

mancing yang penting yakin #mancing #yangpentingyakin #fbpro #reel

Dikirim oleh Lombok Kepo pada Sabtu, 01 Maret 2025