Kepala Desa Senggigi, Berikan Klarifikasi Terkait LHP Inspektorat Lobar

0

 


Lombok Barat - Kepala Desa Senggigi, Mastur memberikan klarifikasi terkait dana desa dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Barat, ia mengungkapkan bahwa kerugian negara berdasarkan temuan Inspektorat itu terkait administrasi,
 

"Kerugian negara yang dimaksud LHP itu bukan karena di pakai untuk kepentingan pribadi oleh kepala desa dan TPK, pekerjaan fisik ada dan bahkan sudah jadi tapi laporan yang belum selesai" Terangnya Jumat (31/01/2025).

Menurutnya, seluruh kegiatan proyek fisik dan non-fisik yang ada di Desa Senggigi pada tahun anggaran 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Tidak ada korupsi dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut,” ungkapnya.


Sedangkan untuk pengembalian kerugian negara, menurut Mastur tidak dibebankan seluruhnya kepala desa, akan tetapi kepada TPK. Hal ini sesuai perintah Inspektorat yang tertuang dalam LHP tersebut. 


Sementara itu Inspektur Inspektorat Lombok Barat, Hademan mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan waktu 60 hari terhadap Pemerintah Desa Senggigi untuk mengembalikan kerugian negara.


"Terkait hal ini, sudah terbit LHP dan sudah diterima oleh kades. Tinggal nanti kadesnya yang harus tindak lanjut LHP itu," Imbuhnya.
 

Hademan mengingatkan agar ke depannya, setiap kades di Lombok Barat patuh terhadap regulasi tata kelola keuangan desa. Mulai dari perencanaan, pelaksana, dan pertanggungjawaban. ram

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)