NTB - Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD NTB pada hari Senin, 3 Februari 2024 dihujani Instrupsi oleh para anggota Dewan. Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB, Hamdan Kasim mengajukan interupsi. Ia meminta agar Ketua pimpinan rapat dalam hal ini Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda membacakan surat masuk sebelum memasuki acara inti.
Surat masuk tersebut, salah satunya terkait pengajuan Hak Interflasi Pengajuan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemprov NTB 2024.
Yang kemudian terjadi Hujan interupsi dan silang pendapat sejumlah anggota dewan Sejak pukul 20.50 Wita sampai 22.04 Wita. Hingga pada akhirnya, pimpinan memutuskan membaca surat masuk tersebut di awal.
Hamdan Kasim sejak awal sudah membaca bahwa akan adanya indikasi penolakan dari Pimpinan DPRD, yang kemudian ia mengajukan Interupsi. Menurut Hamdan pembacaan Surat masuk sudah ada dalam tatib tugas seorang Pimpinan DPRD untuk dibacakan, sesuai pasal 58 ayat 1 tentang Tugas Pimpinan DPRD memimpin rapat yang tertuang dalam pasal 1 huruf (e) yang berbunyi “Membacakan Surat Masuk”.
“Jangan pimpinan ini kedepan memimpin rapat diluar kelaziman, Perhatikanlah Tatib itu, Jelas itu rukunnya sesuai pasal 58. Ibarat kita shalat, ruku dululah baru sujud, kalau dibolak balik ya nanti shalatnya batal ". Ucapnya saat ditemui di ruang Komisi IV
Hamdan menganggap ada pemaksaan kehendak Interflasi tersebut untuk ditolak.
“Adegan penolakan semalam yang dipertontonkan diluar kelaziman. Saya tidak alergi terhadap penolakan, karena itu hak yang harus saya hormati. tapi yang cantik dong! Tolong perhatikan Tatibnya”. Sambungnya.
Hamdan pun Menyarankan pimpinan untuk baca ulang Tatib, agar kedepan dalam setiap pelaksaan Rapat membacakan Surat Masuk sebelum ke Rapat Intinya.