Gabungan Aktivis Lombok Barat, Minta Pemda Tutup PT Varindo Lombok Inti Yang Bangun Perumahan Tanpa Izin

0


LOMBOK BARAT (NTB) : ASMUNI yang ter GABUNG dalam GABUNGAN AKTIVIS LOMBOK BARAT  angkat bicara atas perbub yang tak berfungsi, kalau berbicara atas isi peraturan bupati Lombok barat No.57 tahun 2024 ,tentang perlindungan lahan pertanian pangan padi berkelanjutan ,yang terdiri dari  III konsidran ,XIV  bab dan 41 pasal ,sesungguh  atas lahan pertanian yang mencapai kurang lebih 14 ribu hektar lebih ,tak perlu seyogyanya Pemda melakukan alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian,kalau kemudian atas pembangunan perumahan yang ada d lombok barat benar -benar di tindak tegas atas pemammfaatan lahan pertanian seperti yang di PT varindo Lombok Inti.

" perumahan taman mandali ,karna sebelumnya sudah di berikan ijin melalui ketua FPR dengan luas perumahan mencapai 5 hektar kurang lebih dan sekarang di tempat yang sama lagi melakukan aktivitas pembangunan perumahan, bahkan di duga  dengan tanpa melalui proses perijinan dan atau tanpa ijin dari Pemda dan  sudah melakukan aktivitas penimbunan di lakosi tersebut pungkasnya.

Tindakan tanpa  tegas Pemda kepada PT varindo Lombok Inti tentu menjadi  tanda tanya untuk kita semua ,Ada apa dengan Pemda,apakah kemudian Daerah yang katanya isinya orang orang hebat  bisa di kalahkan oleh PT, hingga atas sebuah ketegasan tak ada sama sekali tegas  Asmuni.

Asmuni menambahkan,
Bukankah perbub ini sebagai acuan dalam penyelamatan lahan pertanian di lombok barat, mengingat ketahanan pangan di dalam daerah perlu diselamatkan, Sebab kalau ketahanan pangan terganggu maka stabilitas nasional pun akan terganggu.

Namun kalau  kemudian aturan perbub yang sudah di buat bukan sebagai bagian dari  upaya  untuk mengendalikan dahsyatnya alih fungsi lahan produktif  pertanian di Gumi paer lombok barat. Namun sebaliknya baiknya di tiadakan saja perbub ini terangnya.

Erwin Ibrahim sekaligus ketua LPKP, Menambahkan kalau kemudian Penimbunan lahan baru di Taman Mandali PT Varindo Lombok Inti diduga belum mengantongi ijin Pemda atas aktivitas timbunan yang di lakukan hari ini, lebih baik   tutup saja lah karna pihak PT tak taat atas hukum dan aturan yang ada di pemerintah daerah ini.

Kami tak segan segan  akan melaporkan ke KPK jika Pemda lalai atau abai atas apa yang menjadi tanggung jawabnya. Baik pertanggung jawaban secara  adminitrasi ,regulasi dan atau di dalam penyalahgunaan wewenang dan jabatan di dalam perijinan yang ada di Pemda itu sendiri kesalnya.

Selain itu, Al Haitami  ketua AMPES ,DAUD GERUNG ketua JANGAKAR ,MUJI BURRAHAM ketua GADA NTB,JARLAN ketua LMPP ,RIZAL ketua LPP,HAMBALI Ketua LMAI.
Bersama sama meminta PEMDA untuk segera melakukan penyetopan aktivitas yang di lakukan PT. VARINDO LOMBOK INTI yang di perumahan Mandali yang berlokasi di kecamatan Gerung.

Pemda jangan berkedok percepatan pembangunan untuk menjadikan Gerung  sebagai ibu kota kabupaten,dan mengabaikan lahan pertanian yang tergerus pembangunan perumahan oleh PT varindo lombok inti perumahan mandali tanpa adanya ijin.
Kami sepakat bersama temen temen dari GABUNGAN AKTIVIS Lombok Barat. 
Akan mendatangi Kantor Pj Bupati  pada hari senin tanggal 10 Pebruari 2025  terkait dengan hal ini tutupnya.

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)