LOMBOK BARAT (NTB) : ASMUNI yang ter GABUNG dalam GABUNGAN AKTIVIS LOMBOK BARAT angkat bicara atas perbub yang tak berfungsi, kalau berbicara atas isi peraturan bupati Lombok barat No.57 tahun 2024 ,tentang perlindungan lahan pertanian pangan padi berkelanjutan ,yang terdiri dari III konsidran ,XIV bab dan 41 pasal ,sesungguh atas lahan pertanian yang mencapai kurang lebih 14 ribu hektar lebih ,tak perlu seyogyanya Pemda melakukan alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian,kalau kemudian atas pembangunan perumahan yang ada d lombok barat benar -benar di tindak tegas atas pemammfaatan lahan pertanian seperti yang di PT varindo Lombok Inti.
" perumahan taman mandali ,karna sebelumnya sudah di berikan ijin melalui ketua FPR dengan luas perumahan mencapai 5 hektar kurang lebih dan sekarang di tempat yang sama lagi melakukan aktivitas pembangunan perumahan, bahkan di duga dengan tanpa melalui proses perijinan dan atau tanpa ijin dari Pemda dan sudah melakukan aktivitas penimbunan di lakosi tersebut pungkasnya.
Tindakan tanpa tegas Pemda kepada PT varindo Lombok Inti tentu menjadi tanda tanya untuk kita semua ,Ada apa dengan Pemda,apakah kemudian Daerah yang katanya isinya orang orang hebat bisa di kalahkan oleh PT, hingga atas sebuah ketegasan tak ada sama sekali tegas Asmuni.
Asmuni menambahkan,
Bukankah perbub ini sebagai acuan dalam penyelamatan lahan pertanian di lombok barat, mengingat ketahanan pangan di dalam daerah perlu diselamatkan, Sebab kalau ketahanan pangan terganggu maka stabilitas nasional pun akan terganggu.
Namun kalau kemudian aturan perbub yang sudah di buat bukan sebagai bagian dari upaya untuk mengendalikan dahsyatnya alih fungsi lahan produktif pertanian di Gumi paer lombok barat. Namun sebaliknya baiknya di tiadakan saja perbub ini terangnya.
Erwin Ibrahim sekaligus ketua LPKP, Menambahkan kalau kemudian Penimbunan lahan baru di Taman Mandali PT Varindo Lombok Inti diduga belum mengantongi ijin Pemda atas aktivitas timbunan yang di lakukan hari ini, lebih baik tutup saja lah karna pihak PT tak taat atas hukum dan aturan yang ada di pemerintah daerah ini.
Kami tak segan segan akan melaporkan ke KPK jika Pemda lalai atau abai atas apa yang menjadi tanggung jawabnya. Baik pertanggung jawaban secara adminitrasi ,regulasi dan atau di dalam penyalahgunaan wewenang dan jabatan di dalam perijinan yang ada di Pemda itu sendiri kesalnya.
Selain itu, Al Haitami ketua AMPES ,DAUD GERUNG ketua JANGAKAR ,MUJI BURRAHAM ketua GADA NTB,JARLAN ketua LMPP ,RIZAL ketua LPP,HAMBALI Ketua LMAI.
Bersama sama meminta PEMDA untuk segera melakukan penyetopan aktivitas yang di lakukan PT. VARINDO LOMBOK INTI yang di perumahan Mandali yang berlokasi di kecamatan Gerung.
Pemda jangan berkedok percepatan pembangunan untuk menjadikan Gerung sebagai ibu kota kabupaten,dan mengabaikan lahan pertanian yang tergerus pembangunan perumahan oleh PT varindo lombok inti perumahan mandali tanpa adanya ijin.
Kami sepakat bersama temen temen dari GABUNGAN AKTIVIS Lombok Barat.
Akan mendatangi Kantor Pj Bupati pada hari senin tanggal 10 Pebruari 2025 terkait dengan hal ini tutupnya.
Gabungan Aktivis Lombok Barat, Minta Pemda Tutup PT Varindo Lombok Inti Yang Bangun Perumahan Tanpa Izin
Februari 04, 2025
0