Lombok Barat, NTB - Sekertaris Camat Kuripan Lombok Barat, Zainuri, mengungkapkan kekecewaannya atas penonjoban dirinya. Dalam sebuah surat yang diterimanya dari kantor Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) setempat dengan keputusan, Zainuri diberhentikan dari jabatannya dengan alasan adanya temuan Barang Milik Daerah (BMD) atas nama pribadinya, (7/1/2025).
Lebih lanjut, Zainuri mempertanyakan alasan penonjoban tersebut, mengingat masih banyak pejabat lain yang diduga melakukan pelanggaran yang lebih serius, seperti penjualan Aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Ia pun menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan.
Dalam sebuah surat resmi, Sekcam Kuripan Lombok Barat, Zainuri, diberitahu tentang penonjobannya, dengan alasan yang diberikan adalah adanya temuan Barang Milik Daerah (BMD) atas nama pribadi. Zainuri merasa keputusan ini tidak adil dan mempertanyakan prosedur yang digunakan.
" Ini adanya dugaan ketidakadilan dalam penerapan aturan di lingkungan pemerintahan Lombok Barat, coba kasus penjualan aset pemerintah melibatkan diduga Oknum pejabat lain, namun tidak ditindaklanjuti dengan tegas dan lokasinya berada di kec, Batulayar, Mataram, dan Kec. Labuapi,"Tegasnya
Sekcam Kuripan Lombok Barat, Zainuri, meminta keadilan atas penonjobannya. Ia merasa keputusan tersebut tidak adil dan tidak berdasar pada fakta yang objektif.
Zainuri juga menyuarakan keprihatinannya terhadap penjualan aset pemerintah yang merugikan negara. Ia meminta agar pihak berwenang (APH) menyelidiki kasus ini secara tuntas dan menindak tegas para pelakunya.
Sehingga sekcam Kuripan meminta keadilan agar Pj. Bupati Lombok Barat ilham agar mempertimbangkan keputusan tersebut dan meminta penyelidikan yang lebih mendalam terhadap kasus ini.
Di Nonjobkan, Mantan Sekcam Kuripan Bongkar Masalah Penjualan Aset Lombok Barat
Januari 08, 2025
0