Lombok Utara - Pemilik Yayasan CH di Lombok Utara akan melaporkan Kuasa Hukumnya atas dugaan pelanggaran kode etik advokat yang berujung ke Pencemaran Nama Baik.
Permasalahan ini bermula saat salah satu media menaikkan berita pada Jumat, 27 Desember 2024 terkait Advokat Eva Lestari, A.P. S.H. yang merupakan Kuasa Hukum (lawyer) pemilik Yayasan, juga menjadi Kuasa Hukumnya inisial D, yang dimana Inisial D telah dilapor oleh pihak yayasan atas dugaan melakukan penggelapan Uang Yayasan Sebesar Dua Belas Juta dua ratus dua puluh tujuh rupiah.
Pihak pemilik Yayasan merasa keberatan atas perkara tersebut dan dengan ini mengklarifikasi
1. Advokat Eva Lestari, A.P. S.H. merupakan Kuasa Hukum (lawyer) Yayasan Chili House. Sampai detik surat ini diketik, tak ada pencabutan surat kuasa dan Advokat Eva Lestari, A.P. S.H. pun tidak pernah mengajukan pengunduran diri sebagai kuasa hukum kami. Bahkan, terdapat dua kasus yang sudah berjalan di setahun terakhir, tapi belum ada titik terangnya.
Apa yang dilakukan Advokat Eva Lestari, A.P. S.H., secara terang-terangan telah menyalahi kontrak kerjanya sebagai Kuasa Hukum pemilik Yayasan Chili House. Atas dasar ini pula, kami akan melakukan pelaporan ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, karena Advokat Eva Lestari, A.P. S.H. telah menyalahi kontrak dengan unsur-unsur berikut ini;
a. Konflik Kepentingan, dimana kontrak kerja yang termuat di Surat Kuasa sebagai Kuasa Hukum Chili House, ia malah menjadi pengacara pekerja D dimana proses internal masih sedang berjalan dan samasekali tidak hendak dibawa ke pemberitaan umum.
b. Tindakan sangat tidak professional, dimana Advokat Eva Lestari, A.P. S.H. samasekali tidak melakukan konfirmasi ke PEmilik atau Yayasan CH permasalahan yang disebutkan di dalam artikel
c. Tindakan curang, dimana dengan penguasaan informasi dasar Yayasan CH karena kontraknya sebagai Kuasa Hukum,malah dengan secara sengaja dan kesadaran penuh, memihak pekerja D dan melakukan tuduhan atau dugaan tak berdasar pada pemilik Yayasan CH.
d. Dia telah melanggar client confidential right. Seandainya pihak Advokat Eva Lestari, A.P. S.H. merasakan pernah menyatakan atau mengajukan penarikan diri sebagai lawyer kami, kami berharap beliau bisa membuktikan.Laporan tersebut dilayangkan oleh Pemilik Yayasan Mbaq Ain (A) ke pihak berwajib, Lantaran Kuasa Hukumnya Eva Lestari (EL) telah melakukan tindakan menyalahi kode etik Advokat.
A menganggap Eva Lestari telah menyalahgunakan Pekerjaannya sebagai seorang Lawyer dengan mengangkat D yang menjadi terlapor atas dugaan Penggelapan Uang yang dilakukan di Yayasan CH pada tanggal 12 Desember yang lalu, sebagai Klien sedangkan masih mempunyai kontak dengan pemilik Yayasan CH
Tuduhan serius yang termuat di artikel media jumat 27 Desember 2024 di kalimat … "Jadi saya selaku kuasa hukum D, sesuai dengan tugas dan kewajiban saya sebagai seorang penegak hukum. Saya pribadi akan mendampingi D dan kita akan laporkan balik pemilik yayasan atas dugaan laporan palsu, pencemaran nama baik dan kejahatan dalam perdagangan orang (trafficking in persons) yang mana ini sudah memenuhi dari beberapa unsur kejahatan perdagangan orang," jelasnya Eva
Eva Lestari juga menyampaikan Mempekerjakan orang tanpa menggajinya termasuk dalam Tindak Kejahatan Perdagangan Orang.
Atas pernyataan diatas serta statusnya EL yang masih merupakan kuasa hukum Pemilik Yayasan CH Kami akan laporkan balik ke Dewan Advokat Nasional, berdasarkan point-point terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya sebagai Kuasa Hukum Pemilik Yayasan Chili House.
Keberpihakan dan Kredibilitas nya sebagai seorang Lawyer dipertanyakan, yang seharusnya berdiri membela client yaitu Pemilik Yayasan CH dan bukan mencoba membuat laporan palsu.
Pemilik Yayasan juga menyayangkan Pernyataan Eva Lestari dibeberapa media salah satunya media Online Epic Lombok, dalam artikel yang dimuat dimedia tersebut.
“Advokat EL masih menjadi kuasa hukum kami, tetapi malah sebaliknya Eva juga menyerang saya. Kan ini sudah menyalahi kode etik Advokat. Kontraknya masih ada dengan kami (sembari menunjukkan bukti kontrak kerja)”
Dikatakannya, EL Belum pernah mencabut atau mengundur Diri sebagai lawyer dan menganggap EL Adalah Sosok yang tidak ethis. Sehingga kredibilatasnya dipertanyakan.
“Menurut kami, EL telah melanggar kode etik lawyer nya disaat dia mengambil kasus mantan staff aku Dan melaporkan Aku Untuk tuduhan yang tidak Berasas. Akibat tindakkan dia yang tidak beretika telah menyebabkan pencemaran nama ku Dan yayasan” tegas A.