LOMBOK BARAT (NTB) : Terkait Pemberitaan di salah satu Media Online " DetikNTB" itu semua salah,dan tidak Mendasar.
Di temui Awak Media di kediamannya ibu Asiah menjelaskan bahwa, apa yang di katakan oleh pengacara atas nama SHS sesungguh tak mendasar atas pakta yang ada di lapangan, karna sejatinya tak ada pembangunan pondok pesantren di atas lahan yang di maksudkan.
Ibu Asiah menambahkan bila perlu saya ajak pengacara itu untuk cek lokasi agar tau kebenaran pakta di lapangan, agar kalau ngomong itu harus berdasarkan pada Pakta bukan katanya katanya atau menyebar pitnah tegasnya.
Sekali lagi saya tegaskan,dan perlu di garis bawahi, disini yang punya persoalan itu saya dan keluarga saya, tak ada kaitannya dengan anak saya "DewiAstuti", seperti yang di sebutkan,apalagi dengan bahasa ibu pengacara itu sangat kacau namanya.
Dalam hal ini Saya masih melengkapi dokumen pendukung untuk melakukan gugatan ke pengadilan, sekalipun dari pihak pengacara melalui media online menerangkan atas obyek tersebut sudah terbit SHM atas nama haji Muksin tidak menutup kemungkinan kalau berbicara waris ,saya juga bagian dari ahli waris.dan harus jelas atas perolehan dan peralihan atas obyek tanah seluas 25 are tersebut ujarnya. el02