Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polres Lombok Barat, atas Penetapan Tersangka oknum ASN Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dokumen di PT. BFI Finance Indonesia

0


LOMBOK BARAT - Kasus dugaan penipuan atau penggelapan dokumen di PT BFI Finance Indonesia Cabang Lombok Barat yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut sesuai surat nomor : S.TAP/90/X/Res.1.11./2024/reskrim, tanggal 31 Oktober 2024 tentang penetapan tersangka atas nama Lalu Muhammad Yozar Wilma (LMYR) alias Yozar Wilman, S. STP Yang ditangani oleh pihak Polres Lombok Barat. 

Dimana Kasus Dugaan Penipuan atau penggelapan tersebut dilaporkan oleh Korban (pemilik Mobil) inisial JU pada tanggal 2 Oktober 2024, yang selanjutnya Pihak Kepolisian melakukan tahapan penyidikan, penyelidikan hingga sampai pada tahap penetapan tersangka.

Kuasa Hukum Ju yaitu Erwin Jayadi, SH DKK (Sandoejaya Law Office) kepada media membenarkan bahwa Yozar Wilman telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mengapresiasi polres Lombok Barat, atas penetapan tersangka yang dilaporkan client kami inisial JU (pemilik mobil). Sesuai prosedur hukum yang berlaku” ucap Erwin.

Sesuai informasi yang dihimpun media ini, Kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang melibatkan ASN Lombok Barat itu berawal, ketika pemilik kendaraan menyerahkan sejumlah dokumen termasuk BPKB unit kendaraan roda empat merk Honda HRV kepada inisial RS untuk dijual seharga Rp. 360 juta.

Oleh RS, dokumen tersebut dialihkan penjualannya ke seseorang dengan inisial LFM. Kemudian LFM melakukan transaksi dengan ASN Lombok Barat tersebut, karena mengaku sebagai pembeli. Sayang, tidak ada pembayaran tunai untuk pembelian unit kendaraan merek Honda HRV.

Dokumen kendaraan yang salah satunya berupa BPKB,  dimanfaatkan oleh Yozar Wilman untuk pengajuan pinjaman pribadi ke PT BFI Finance Indonesia Cabang Lombok Barat, tanpa sepengetahuan sekaligus izin dari pemilik kendaraan. Begitu juga sebaliknya, dana pinjaman dicairkan oleh pihak perusahaan, tanpa menghadirkan pemilik dari kendaraan tersebut. 

Hal ini bertolak belakang dengan penjelasan Dwi terkait mekanisme umum pencairan pinjaman, yang dimana pihak perusahaan wajib menghadirkan pemilik dokumen kendaraan untuk dilakukan penandatanganan kontrak antara debitur dan kreditur.

"Dana itu dicairkan, sebab Yozard Wilman itu debitur perusahaan ini," ujar Dwi mengelak.

Dwi menolak untuk memberikan pernyataan lebih jauh soal pertimbangan lainnya yang menyebabkan pengajuan pinjaman tersangka Yozard Wilman diloloskan dan dilakukan pencairan, tanpa kehadiran pemilik dokumen. Dengan alasan, seluruh kepengurusan untuk kasus tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum internal perusahaan.

Menurut informasi dari pihak Polres Lombok Barat, ASN inisial LMYW alias Yozar Wilman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan di PT BFI Finance Indonesia Cabang Lombok Barat, per tanggal 31 Oktober 2024. 

Kasusnya telah masuk tahap I dan berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. Pihak Polres Lombok Barat belum menahan tersangka, karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)