Mataram - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Barat, HK L. Winengan menyampaikan bahwa telah terjadi pencatutan namanya oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan melalui aplikasi WhatsApp beberapa hari ini setelah mendengarinformasi ini dari kepala desa di Lombok Barat.
“Oknum pelaku penipuan tidak bertanggung jawab tersebut menghubungi sejumlah Kepala desa dan pengembang di Kabupaten Lombok Barat dengan menawarkan berbagai proyek dan meminta sumbangan yang mengatasnamakan dirinya, penipuan via whatsApp dengan foto dan nama dirinya, Selasa 23/10/2024.
Menurut HK. L Winengan modus pelaku adalah mengirimkan pesan melalui nomor banyak nomor dengan menggunakan foto profil dan namanya.
“Awalnya pelaku meminta menawarkan proyek jalan desa yang akan dibangun, lalu para kepala desa diminta untuk menghubungi seseorang yang mengaku HK. Lalu Winengan dan kepada kepala desa diminta untuk transfer uang,” ungkap Winengan Kadis PUPR Lombok Barat.
Ia menegaskan bahwa informasi yang disampaikan pelaku penipuan tersebut adalah hoaks dan tidak benar. Oleh karena itu, kepada masyarakat, khususnya para kepala desa, diimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pesan-pesan yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
" Ada kepala desa melaporkan kasus penipuan ini dan memberi tahu ke saya suaranya beda saat di telpon ketika di hubungi via whatsApp" terang HK Winengan.
"Apabila menerima pesan atau tawaran yang mencurigakan, segera konfirmasi langsung ke dirinya atau instansi pemerintah yang terkait, dirinya juga Menginformasikan tetap menggunakan nomor yang lama" tambahnya.
Kepala Dinas PUPR juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap segala bentuk penipuan yang dapat merugikan masyarakat mengingat di era digital yang maju ini apabila ada mendapatkan hal seperti ini segera info ke dirinya, ia akan melaporkan kepada pihak berwajib yakni Polda NTB.
"Agar tidak terjadi adanya korban modus penipuan ini, maka saya akan melaporkan kasus ini ke Polda NTB dalam minggu ini" tegas HK L. Winengan.