Jakarta - Tiga Warisan Budaya Tak Benda Provinsi Nusa Tenggara Barat Resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional oleh Kemendikbudristek Republik Indonesia di Jakarta (22/8).
Penetapan tersebut berdasarkan hasil perivikator dari Badan Pelestarian Kebudayaan - BPK Indonesia. Dimana Provinsi NTB melalui Bidang Kebudayaan Dikbud NTB telah mengusulkan 4 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), namun yang lolos dan resmi mendapatkan pengakuan hanya 3 WBTB yaitu
1. Berang Samawa
2. Ritus kebanggru'an
3. Gule gending kembang kerang Lombok timur
Diantaran ketiga WBTB yang diakui oleh Kemendikbudristek salah satunya yaitu Gula Gending, Gula Gending memiliki makna yaitu gula/gulayang merujuk pada produk manisan atau gulali berwujud seperti rambut atau serabut yang umumnya berwarna merah muda atau putih kecoklatan. Sedangkan gending (menabuh) merupakan alunan musik yang dihasilkan dari tempat penyimpanan gula (kantong yang terbuat dari bahan seng/aluminium).
Instrumen ini pertama kali dibuat di Desa Kembang Kerang, Lombok Timur oleh almarhum Amaq Sakidep. Instrumen yang pertama kali dibuat sedikit berbeda dengan instrumen yang ada saat ini, telah terjadi perkembanganpada jumlah kotak sumber suara yang pada mulanya berjumlah tiga buah kemudian menghilang sekitar tahun 1943 dan pada tahun 1945 muncul gula gending dengan kotak yang berjumlah enam buah.
Kepala Bidang Kebudayaan DikBud Provinsi Nusa Tenggara Barat Lalu Abdurrahim atau yang akrab Mamik Ahim berkesempatan menghadiri sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Nasional di Jakarta, yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek.
Mamik Ahim merasa bangga atas penetapan 3 Warisan Budaya Tak Benda yang dimiliki oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Alhamdulillah khazanah budaya yang dimiliki NTB yang sekarang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda ini sangat membanggakan. Ini juga menjadi hadiah dibulan Agustus. Mari terus Lestarikan Budaya yang kita miliki”. ucap Mik Ahim
Mamik Ahim juga bercerita, ketika dirinya mempresentasikan secara runut WBTB yang diusulkannya, kemudian Sempat dicecar pertanyaan-pertanyaan terkait ke 3 WBTB yang diusulkan tersebut. Tapi semua terjawab dengan detail dan sesuai kajian akademiknya, Namun tentu keunikan keunikannya juga pasti pada penjelasan Filosopisnya yang sarat dengan pesan pesan nilai Warisan Leluhur Suku bangsa yang ada di Nusa Tenggara Barat.
Sidang Penetapan WBTB tahun 2024 dihadiri oleh Perwakilan dari seluruh Provinsi se indonesia yang membidangi Kebudayaan,
Sidang tersebut juga untuk menentukan Indek Pemajuan Kebudayaan di masing masing Provinsi se-indonesia.
Para Pelaksana Sidang WBTBI atau Tim penguji dalam melaksanakan Pengujian tentu memberi pertanyaan dan tanggapan sesuai Laporan hasil perivikator dari Badan Pelestarian Kebudayaan - BPK indonesia.