Permen Terbit Dinas Kelautan dan Perikanan Lobar Dorong Nelayan Budidaya Benih Lobster

0


Gerung - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Barat mendorong nelayan berperan penting dalam pemanfaatan potensi laut yang harus dilakukan secara berkelanjutan agar sumber daya laut tidak rusak dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Kepala Dinas Kalautan dan Perikanan H. Lalu Sukawadi pemanfaatan penangkapan bibit lobster jadi salah satu upaya yang akan di dorong karena memiliki potensi ekonomi yang menjanjikan, apalagi dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan peraturan ini mengatur tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di Indonesia.

"Kami akan mengadakan sosialisasi kepada nelayan tentang Peraturan Menteri No. 7 tahun 2024 ini supaya para nelayan bisa memanfaatkan potensi benih lobster untuk mengurangi kemiskinan ekstrim." terangnya.

Penjualan benih lobster dan membudidayakan membuka peluang penambahan ekonomi bagi nelayan tidak hanya fokus pada penangkapan ikan.

"Saat ini sudah ada nelayan melakukan penangkapan benih lobster, potensi yang kita miliki di laut wilayah Sekotong cukup menjanjikan" ungkap L. Sukawadi.

Masyarakat terutama nelayan tidak perlu ragu untuk menangkap dan membudidayakan benih lobster karena secara regulasi sudah jelas, ia meminta nelayan dalam proses penangkapan untuk tetap menjaga kelestarian biota laut.

"Hadirnya koperasi menjadi salah satu wadah bagi para nelayan yang ingin menjual benih lobster, baik penangkap maupun pembudidaya" pungkasnya.

Pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyaluran bantuan kepada nelayan. Salah satu upaya yang dilakukan memberikan bantuan modal, jaring dan perahu kepada kelompok nelayan di beberapa kecamatan yang termasuk dalam kawasan laut Kabupaten Lombok Barat.

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)