Paska Putusan Mahkamah Konstitusi, Tahapan Relapitulasi Pehitungan Suara di Kecamatan sekotong Tidak Ada Keberatan Dari Para Saksi

0

 



Lombok Barat - KPU Lombok Barat Menggelar Konfrensi Pers Paska Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Rekapitulasi Penetapan Perhitungan Surat suara ulang PKS di Kecamatan Sekotong dapil 2 pada hari Senin, (1/7).


Ketua KPU Lobar Lalu Rudi Iskandar mengatakan tahapan tersebut mengacu pada putusan mahkamah Konstitusi, Untuk bersama-sama melaksanakan Perhitungan ulang suara yang memilih Partai PKS. dimana pada tanggal 19 Juni kami melakukan perhitungan surat suara ulang, kemudian tanggal 20 Juni dilakukan Rekapitulasi surat suara ditingkat kecamatan dan 21 Juni Rekapitulasi surat suara di tingkat kabupaten.


“pada hari ini penting untuk melakukan pengumuman bahwa kami telah melaksanakan tahapan tersebut. Sebagai perintah amar putusan mahkamah konstitusi tersebut. Setelah tahapan putusan tersebut tidak ada keberatan dari para saksi” ungkap Rudi kepada Pers


Hasil penetapan Rekapitulasi perolehan surat suara yang diperoleh partai PKS di dapil II kecamatan Sekotong yang disengketakan sebagai berikut :


Suara Partai PKS : 

No. Urut 1 : 3614

No. Urut 2 : 2269 dengan selisih 1345


Hasil tersebut yang nantinya menjadi Dasar perubahan SK KPU RI yang selanjutnya nanti akan dilakukan penetapan Kursi oleh DPRD Kabupaten Lombok Barat. 

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)