Lombok Barat - Pembatalan pernikahan dini di Desa Kuripan beberapa waktu lalu dinilai sebuah langkah berani dan positif. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan, kesehatan, sosial ekonomi dan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak perempuan yang tergolong belum siap dalam merawat anak karena usia menikah masih dibawah umur.
Kepala Desa Kuripan Hasbi saat di konfirmasi di ruang kerjanya membenarkan dalam tahun 2024 ada sepuluh pernikahan dibawah umur telah dibatalkan di Desa Kuripan.
"Dengan adanya Perdes hampir sepuluh pernikahan di bawah umur kami batalkan karena berbagai pertimbangan salah satu mental anak, putus sekolah, perceraian dan kemampuan anak dalam merawat bayinya" terang Hasbi.
Peraturan desa (Perdes) nomor 1 tahun 2020 dan awik-awik desa dan dukungan tokoh dan masyarakat dalam pembatalan pernikahan anak di usia masih muda menjadi salah satu penguat Desa dalam menerapkan aturan pernikahan.
Atas kesadaran orang tua baik dari pihak perempuan dan laki-laki setelah dilakukan upaya mediasi pencegahan pernikahan dini dapat menurunkan angka pernikahan dini.
"Dari beberapa upaya mediasi Desa Kuripan lakukan kini dapat menurunkan angka pernikahan dini" pungkasnya.
Lebih lanjut Hasbi mengungkapkan pertimbangan lain selama ini menjadi perhatiannya kurang mampunya anak dibawah umur menerapkan pola asuh anak yang baik, berdampak pada kesehatan bayi sehingga mengakibatkan lamban dalam pertumbuhan atau yang lebih dikenal saat dengan Stunting.
Target penurunan angka Stunting Desa Kuripan saat ini telah di angka 12 persen dari 19 persen semua ini tidak terlepas dari gencarnya pihak desa dan posyandu mensosialisasikan pola hidup sehat dan makan makanan bergizi.
"Pencegahan pernikahan dini juga menjadi salah satu upaya menekan angka Stunting di desa ini. Tutup Hasbi.
Cegah Nikah Usia Dini Salah Satu Upaya Pemdes Kuripan Turunkan Stunting
Juli 25, 2024
0