Lombok Barat- Kisruh video yang beredar adanya oknum DLH Lobar meminta biaya 1,5 juta per pohon kepada Kades Senggigi dan penebangan pohon yang sempat menjadi perbincangan di media sosial Kadis Lingkungan Hidup Lobar memberikan klarifikasi terkait video yang beredar pada Forum Media Lombok (Fortal), bertempat di kediamannya Pada 9 Januari 2024.
Menurut Kadis LH Lobar Hermansyah mengatakan terkait video yang di sebutkan 1,5jt kejadian sejak sebelum Tahun Baru dan sudah selesai di Klarifikasi.
Sebab jika ada Permohonan surat, saya tugaskan Fungsional yang turun cek dan melihat sesuai apa yang ada di Perbup yang sudah dikirim. "Yang datang ke Kantor Desa Senggigi itu Petugas untuk mengecek kondisi Pohon dan memberikan pemaparan kepada Kades Senggigi, dia menyampaikan seandainya satu Pohon harganya 100 ribu, maka kali 15 pohon sama dengan 1,5jt itu untuk pohon pengganti," Jelasnya.
Lebih lanjut terkait Pohon pengganti bisa di sediakan oleh pemohon sendiri sesuai dengan kriteria, untuk di perjelas Kecuali di dalam video itu Kades Senggigi di mintai Uang dan dia memberikan 1,5 juta, nah itu baru salah, saya yang tindak lanjuti kalau begitu caranya. " Saya tidak pernah memerintahkan 1,5 juta per Pohon, biasanya kalau staf Turun harus di siapkan dengan suara Tugas, perlu di ketahui di video itu staf saya hanya memaparkan, dan videonya panjang, tapi hanya pada saat nilai 1,5jt itu video terpotong,'' Pungkas Hermansyah.
"Pemenuhan
pohon pengganti itu merujuk pada Perbup No. 48 tahun 2023 pada pasal 19 ayat 1
disana sudah jelas aturan kalsifikasi pohon penggantinya" Tegasnya.
Bukan hanya itu saja, Hermasyah mengklarifikasi statmen Kepala Desa Sigerongan yang menyatakan tidak pernah di tindak lanjuti terkait penebangan Pohon dari sejak tahun 2020 sampai 2023. Kepada Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat meluruskan terkait hal tersebut, bahwa Kepala Desa Sigerongan pada Bulan Mei tahun 2023 memperlihatkan surat yang sudah di ajukan itu ke Dinas Perkim dan bukan ke LH Lobar. "LH Lobar itu diserahkan Penebangan dan perantingan tupoksinya itu pada 1 Januari 2023, tapi merasa kecewa surat yang di ajukan sejak 2020 sampai 2023 tidak di tanggapi, Kades Sigerongan pernah melakukan penebangan tanpa rekomendasi dari Dinas LH sehingga saya panggil datang ke LH.
"
Saya suruh Kades Sigerongan bersurat kembali ke DLH Lobar sebab surat
yang salama ini dia tujukan ke Perkim saja dari tahun 2020, setelah
bersurat, saya buatkan berita acara terkait dengan penebangan yang sudah
di lakukan.
" Heran saya dari mana mereka mengatakan dirinya tidak pernah di tindak
lanjuti, Datanya lengkap di kantor sama foto kayu yang di tebang dan
bahkan nomor surat permohonan setelah saya panggil ke kantor masih
tersimpan," Jelasnya
Selaku DLH Lobar berharap jika ada salah di Perbup mari rembuk bersama
dan bertukar pikiran agar tidak terjadi kesalah fahaman dan Bisa
terselesaikan dengan tujuan bersama. (ram)