KPU Kota Mataram Berikan Akses Kemudahan Untuk Urus Perpindahan Memilih. Begini Penjelasannya !
Januari 10, 2024
0
Kota Mataram - Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pindah Memilih pada pemilihan umum 2024 bertempat di Hotel Astoria (10/1).
Rakor tersebut dihadiri oleh berbagai utusan Instansi Kelembagaan vertikal yang ada di Kota Mataram, seperti diketahui bahwa banyak pegawainya yang bertugas di NTB. Sehingga terkait dengan hal tersebut KPU Kota Mataram memberikan pelayanan untuk mendaftarkan diri atau mendata diri ke KPU agar hak konstitusinya memilih dapat terlayani.
Dalam kesempatannya saat membuka acara Ketua KPU Kota Mataram M. Husni Abidin menjelaskan bahwa untuk mendaftarkan diri pindah memilih bisa dilakukan di PPK yang ada di tingkat Kelurahan dengan mengisi Form A5.
“Kami sangat berharap pada hari ini dapat memasukkan informasi dan kerjasamanya seluruh pimpinan instansi kelembagaan yang ada di Kota Kataram, agar mendata lebih awal “ ucap husniRakor yang dilaksanakan bertujuan untuk mendengarkan apa kendala dan potensi dalam rangka melaksanakan pelayanan maksimal guna memberikan pelayanan hak maksimal pemilih
“KPU memastikan tidak ada pemilih yang tidak terlayani hak konstitusinya. Open potensi, open data untuk 15 klasifikasi pemilih sebagai wujud kepedulian kerjasama yang baik” tambahnya
Melayani pindah memilih bisa dilakukan di kelurahan atau melalui online di website Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDALIH) dengan batas waktu yang sudah ditetapkan sampai dengan tanggal 15 Januari.
Dimana sampai hari dengan hari ini, sudah 500 data pemilih yang sudah mengurus perpindahan data pemilih.
Kabid data dan informasi Edy Putrawan menjelaskan terkait sistem perpindahan yang dilakukan secara mandiri melalui website mengatakan nantinya di Website Sidalih, dengan mendaftarkan nomor KTP-el dan Dokumen Bukti Pendukung lainnya. Sebagai syarat untuk mendapatkan Token yang nantinya digunakan pada saat memilih di TPS.
Tags