Giri Menang - Puluhan Kepala Desa Lombok Barat yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa AKAD melakukan aksi di depan kantor Bawaslu Lobar Selasa, 16/12/2024.
Aksi ini digelar guna memprotes penetapan tersangka salah satu kades diduga melanggar netralitas, Akad Lobar dan LSM Kasta NTB gelar aksi damai dengan membawa keranda sebagai penanda matinya akal sehat dan menolak penetapan tersebut.
Sahril Ketua Akad Lobar juga mempertanyakan dimana pelanggaran netralitas yang dimaksudkan oleh Mawardi selalu Kades Langko, "sejak kapan jabatan melekat di media sosial" tegas Sahril.
Salah satu kades menjadi tersangka Akad mempertanyakan atas kinerja Bawaslu Lobar dan ini menjadi sejarah kelam ada kepala Desa Tersangka oleh Bawaslu.
"Dia meyakini bahwa di pengadilan kepala Desa Jeringo akan bebas dan ini bentuk kebobrokan Bawaslu Lobar" Paparnya saat orasi.
Sementara itu Perwakilan Kasta NTB Zulfan mempertanyakan keberanian Bawaslu tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas dalam mengawasi pemilu. Ada timpang tindih atas penegakan hukum oleh Bawaslu Lobar, Zulfan juga mempertanyakan kerangka berpikir Bawaslu yang tidak melakukan upaya preventif dalam menangani kasus ini dengan memberikan peringatan lebih dahulu.
Ketua Bawaslu Rizal Umami dalam menyampaikan selamat datang kepada para peserta aksi serta memberikan apresiasi telah menyampaikan orasi dengan damai. Ia berpesan kepada masa aksi untuk terus mengawasi tahapan pemilu.
Terkait proses dugaan pelanggaran pemilu yang dipertanyakan oleh para Kades. “Bawaslu Lombok Barat sangat menghargai dan menghormati upaya yang dilakukan dari bapak bapak hari ini untuk menyuarakan dan malakukan aksi. Namun kami juga minta di hargai atas upaya dan wewenang serta tanggung jawab kami sebagai pengawas pemilu sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum".
Dikatakan Ketua Bawaslu, seperti apa yang bapak sampaikan silakan dilaporkan dan bapak menjadi pelapornya, saya akan terima dan tidak proses. Kami akan tuntaskan sampai selesai dan silakan dipantau sampai selesai.
“Mari kita uji kebenaran yang anda sampaikan dan kebenaran yang saya sudah lakukan melalui Pengadilan, tidak bisa bapak yang menentukan,” tegasnya.
Menurut Rizal kebenaran yang disampaikan tentang netralitas Kades atau kebenaran yang telah dilakukan akan diproses dan uji kebenarannya di Pengadilan. Namun menurutnya dalam hukum ada istilah praduga tidak bersalah.