Sebanyak 977 Kertas Suara Tidak dapat digunakan ! Begini Penjelasan Ketua KPU Kota Mataram

0

 


Kota Mataram - Terkait dengan kedatangan Surat Suara DPR RI dan DPRD Provinsi beberapa waktu yang lalu, KPU Kota Mataram langsung melakukan penyortiran sekaligus pelipatan kertas suara.

Dimana Sortir Kertas Suara tersebut untuk memastikan bahwa kertas suara yang akan digunakan layak atau tidak.

Ketua KPU Kota Mataram M. Husni Abidin kepada media menjelaskan bahwa dari 322.459 Kertas suara DPRD Provinsi Dapil Kota Mataram terdapat 977 lembar kertas suara yang masuk kategori yang perlu diperiksa kembali atau tidak bisa digunakan.



"Kertas suara yang kategori tidak bisa digunakan ini akan kita laporkan ke KPU RI dan Provinsi untuk di siapkan kekurangan yang dimaksud" ucap Husni Ketua KPU Kota mataram pada hari Rabu, 26 Desember 2023.

Menurutnya Kertas suara yang kategori tidak bisa digunakan banyak faktor diantaranya kertas suara tercoblos baik sengaja atau tidak sengaja, kertas suara sobek, tinta berlebihan dan lain sebagainya.

"Artinya kami dari KPU Kota Mataram akan memeriksa kembali kertas suara yang tadi kategori tidak bisa digunakan dan kemudian dilaporkan ke KPU Provinsi" tambahnya.



Husni berharap semoga proses sortir dan pelipatan kertas suara dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan KPU.


Tags

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)