Mataram - Perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus di NTB, yang tergabung dalam Demokrasi Rakyat Menggugat (DRM) mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB.
Kedatangan gabungan mahasiswa, Senin (18/12), untuk menggelar aksi demo, soal meningkatnya jumlah pinjaman masyarakat terhadap aplikasi pinjaman online (Pinjol) yang tidak terdaftar OJK.
"Jadi aksi ini, mengingat jumlah pinjaman masyarakat yang semakin hari semakin meroket dan nyaris mencapai 99 persen," tegas Korlap 2, Muh Safi'in, bersama Korlap 1, Indra Ramadan.
Dalam aksi ini, masa dari DRM meneriaki pencopotan jabatan Kepala OJK Provinsi NTB. Hal ini dilatarbelakangi kinerja institusi tersebut, yang menurutnya tidak pernah melaksanakan pengawasan, pencegahan, ataupun sosialisasi terkait keberadaan Pinjol ilegal kepada masyarakat.
Hal ini menyebabkan banyaknya masyarakat yang terjebak pinjaman online. Dilansir dari berita Tribune Lombok.com yang dirilis 23 Juni 2023, Jumlah Pinjol yang belum terdaftar OJK, sebanyak 12 entitas Pinjol ilegal. Sebagian korbannya, merupakan ibu-ibu.
"Banyak yang terdampak gara-gara Pinjol ilegal. Penagihnya tidak hanya menagih. Korban kerap mendapat ancaman dari Pinjol ilegal. Itu akan mengganggu psikologis masyarakat. Tidak menutup kemungkinan, akibat stres, banyak yang ingin bunuh diri," timpalnya.
"Bisa jadi peristiwa bunuh diri akhir-akhir ini, juga dilatarbelakangi hutang di Pinjol ilegal, disebabkan psikologisnya terganggu perlakuan Pinjol ilegal," sindirnya.
Jika aksi ini tidak segera ditindaklanjuti OJK, ia berkomitmen akan menggelar demo dengan jumlah masa aksi yang lebih besar. "Kalau masih tidak diindahkan, maka kami tuntut Kepala OJK dicopot dari jabatannya, karena tidak becus mengurus Pinjol ilegal," desak korlap Safi'in.
Saat dimintai tanggapan atas aksi DRM oleh media ini, Kepala OJK Provinsi NTB, Rico Rinaldi, melalu Security, Januardi Gunawan, menolak untuk diwawancarai dengan alasan sibuk.
"Bapak minta maaf, saat ini sedang sibuk Vicon dari kantor pusat. Jadi belum bisa menemui media," ujarnya.