Kecanduan Judi Pelaku Curanmor di Kantor Bupati Ditangkap

0

Lombok Barat - Polres Lombok Barat melalui jajaran Polsek Gerung akhirnya berhasil menciduk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di areal parkir Kantor Bupati Lombok Barat dan di Beleka, menangkap pelaku MH (35), AYF (24)dan A (27).


Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus  Nyoman Gede Junaedi dalam konferensi pers menyampaikan bahwa  kendaraan bermotor berupa sepeda motor Yamaha NMAX telah ditemukan.

Dua kendaraan NMAX tersebut ditemukan di wilayah berbeda Sekotong dan satu lagi berhasil ditemukan di wilayah Nusa Lembongan, Klungkung Bali.

“Dua Kendaraan NMAX itu satu ditemukan di Sekotong, dan satunya ditemukan di Nusa Lembongan Bali, dan konon dijual seharga Rp 2 juta,” ungkap Kapolres, Senin (20/11) di Mapolres Lombok Barat.


Saat melakukan aksinya, pelaku MH masuk di dalam lingkungan kantor Bupati Lombok Barat dengan berjalan kaki dan mendekati parkir motor sambil melihat situasi, pelaku mengincar motor yang masih tertinggal kuncinya.

"Melihat sepeda motor yang terpasang kuncinya, pelaku langsung mendekati sepeda motor dan kemudian membawanya kabur, " tuturnya.

Atas kejadian itu, korban yang mendapati kendaraannya tidak ada langsung melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polsek Gerung.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pelaku pencurian berhasil ditemukan dan ditangkap pada 8 November lalu. "Pelaku ditangkap pada 8 November lalu," papar Kapolres Junaedi.

Dia lantas menambahkan, pada saat melakukan pengembangan, pihak kepolisian mengalami kesulitan untuk mendapatkan petunjuk dari pelaku.

Hal itu dikarenakan di kawasan Kantor Bupati Lombok Barat, jarang ada terpasang CCTV namun atas usaha personil sepeda motor yang kedua yang hilang di kantor Bupati ini bisa ditemukan.

Saat dilakukan pendalaman kasus alasan melakukan pencurian, pelaku mengakui karena terdesak masalah ekonomi, karena kecanduan main slot dan untuk membeli narkoba.

Dalam keterangan resminya ini, Polres Lombok Barat juga berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang dilakukan di seputaran Beleka Gerung.

Atas ulahnya ini MH dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman 5 tahun penjara.


Pihak kepolisian menyerahkan sepeda yang sudah berhasil diamankan di kembalikan kepada pemiliknya.

"Hari ini sepeda motor yang sudah berhasil kita temukan kita kembalikan kepada pemiliknya dan rekan-rekan media dapat menyaksikan pengembalian sepeda motor,” tegasnya.

Salah satu pemilik kendaraan Kaspul Khairi mengaku bahagia dan berterima kasih kepada pihak kepolisian, karena sepeda motor miliknya berhasil ditemukan dan mengapresiasi langkah cepat tanggap laporan masyarakat.

"Alhamdulillah saya tidak menyangka  sepeda motor saya ditemukan, dan bisa kembali lagi terima kasih kepada Polres Lobar beserta jajarannya yang telah bekerja profesional dalam melayani masyarakat dan merespon cepat laporan kami,” ujarnya.

Ia menuturkan, sebelum sepeda motornya hilang, ia ke Kantor Bupati Lombok Barat untuk mengikuti acara BKKBN di kawasan kantor Bupati, karena terburu-buru untuk menghadiri acara tersebut Ia lupa mencabut kunci sepeda motor sehingga tertinggal.

Di sela-sela acara penyerahan sepeda motor kepada pemilik Kapolres Lombok Barat menghimbau kepada masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada saat memikirkan kendaraan dan memastikan motor sudah terkunci dan kunci telah dicabut.

"Kami menghimbau agar masyarakat tetap waspada, jangan sampai lengah, apalagi sampai lupa kunci di sepeda motor," imbuhnya.

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)