Tak Terima Hasil Vonis 1,6 Tahun, Keluarga Terdakwa Akan Ajukan Banding

0


 Kota Mataram - Putusan Sidang Majelis terhadap terdakwa NN terkait kasus dugaan Penggeregahan tanah Pantai Bumbang diwarnai kericuhan di ruang persidangan.

Kericuhan dipicu atas kekecewaan keluarga terdakwa NN atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa yang dianggap janggal dan tidak adil.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis berupa  penjara selama 1,6 tahun. Pihak keluarga terdakwa  lantas menolak dengan tegas putusan tersebut.

"Nanti kita bertemu di pengadilan akhirat. Dunia Akhirat kami tidak terima putusan ini. Saya wakafkan tanah saya untuk keadilan," teriak saudara kandung terdakwa NN, H Sahnan di depan majelis hakim usai sidang.

Salah satu kejanggalan menurut Sahnan, dalam pembacaannya majelis hakim yang menyatakan, bahwa eks pemilik lahan tidak pernah menjual tanah kepada terdakwa NN, ditegaskan tidak benar.

"Eks pemilik lahan namanya Tono, sudah memberikan kesaksian kalau dia tidak pernah menjual lahannya kepada Sudin," tegasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum NN saat ditemui media mengatakan bahwa Ia membaca pertimbangan hukum majelis Hakim seakan-akan mendukung pihak Sudin.

"Sudin ini beberapa kali tidak pernag hadir dipersidangan, bahkan tidak pernah sama sekali" ungkapnya dengan nada kesal.

Ia juga merasa keberatan karena clien nya dianggap tidak benar telah membeli tanah dan sertifikat serta membangun tempat penginapan yang dianggap palsu, padahal BPN kabupaten Lombok Tengah mengakui bahwa sertifikatnya asli.

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)