Polda NTB Bekuk 3 Tersangka Penyelundupan Daging Penyu Hijau

0

 


Mataram NTB - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil menggagalkan penyelundupan Daging Penyu Hijau yang akan dikirin menuju ke luar daerah.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polairud Polda NTB di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur, dimana penyu merupakan hewan yang dilindungi negara.

Hal senada disampaikan oleh Kapolda NTB melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman A. Syarifuddin, SIK dalam keterangan Persnya menyampaikan bahwa Penyu merupakan salah satu hewan hewan yang dilindungi negara "bila dagingnya didagang/dikonsumsi maka akan terganggu ekosistemnya. Saya mengajak masyarakat di NTB untuk tidak melakukan penangkapan ilegal terhadap penyu yang dilindungi negara" ungkap Kombes Arman

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Kompol Agus Purwanta, SIK menjelaskan lebih rinci terkait penangkapan ilegal tersebut. Dit Polairud berhasil mengungkap perdagangan satwa penyu hijau, Pengiriman daging penyu hijau didalam box sterofoam, dari pulau Sumbawa melalui jalur laut di Pelabuhan Kayangan. Kemudian Polda NTB melakukan pemeriksaan mobil box dan ditemukan 10 box penyu hijau. Dimana masing-masing box berisi daging penyu hijau sebanyak 30 kg yang telah dicacah dari 14 ekor penyu hijau.
Setelah dilakukan pengembangan, kemudian diamankan lagi pemilik barang dengan total tersangka sebanyak 3 orang. Masing-masing berinisial IJS sebagai Sopir, Inisial IGR Pemilik Kendaran dan memuat barang, dan Inisial SD Pemilik Barang.

"dari penyelundupan tersebut, diduga negara mengalami kerugian serta ancaman kepunahan terhadap" ujarnya

Selain itu petugas juga mengamankan Box dan mobil pick up sujuki carry.

"kami juga sudah berkoordinasi dengan BKSDA agar terus bersosialisasi kepada masyarakat agar penyu ini dapat berkembang dengan baik" tambahnya.

Menurut keterangan tersangka total penjualan penyu hijau yang bershasip disita sekitar 45 juta rupiah, dan dijual perkilo 150ribu rupiah. Selain untuk dijual, juga untuk dikonsumsi

Atas kerugian yang dialami Negara, tersangka akan disangkan pasal 40 ayat (2) dan atau Pasal 25 ayat (1). junto Pasal Undang-undang RI nomor 5. tentang konservasi sumbrr daya alam, hayati dan ekosistemnya. dengan Ancaman 5 tahun denda 100juta

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)