Kota Mataram - PH Terdakwa NN bacakan Duplik dalam Sidang lanjutan Perkara Pemalsuan Dokumen dengan terdakwa NN yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (10/08).
Duplik yang dibacakan tersebut merupakan tanggapan Reflik yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelum nya.
PH Terdakwa Muhtar Muhammad Saleh membeberkan tanggapan yang isinya membantah seluruh isi Reflik yang telah disampaikan JPU dalam Duplik yang disampaikan oleh Tim PH terdakwa.
Diakhir persidangan, PH Terdakwa NN saat ditemui media kembali menyoroti persoalan ketidakhadiran Saksi Korban yang sampai dengan saat ini tidak diketahui wujudnya, hanya diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rusdi.
“Bagaimana mungkin Klien kami dituduh menyerobot sertifikat milik Korban (Sdr. Sudin) sementara hingga hari ini sudah 20 Tahun Lamanya klien kami belum pernah mengetahui ujung pangkal sosok dan rupa wajah dari Korban yang bernama Sdr Sudin Tersebut, "ungkap PH Terdakwa Muhtar Muhammad Saleh.
Bayangkan saja Lanjutnya, sdr. Sudin yang mengaku sertifikatnya di palsukan tersedia memberi Kuasa kepada seseorang Edi Karya (Almarhum) dari awal Terdakwa ini membayar, kemudian membangun hingga beroperasi selama kurang lebih 20 tahun ini belum pernah dilihat sosoknya.
Sementara itu JPU saat dikonfirmasi media enggan berkomentar atas Duplik yang disampaikan oleh PH Terdakwa NN.
"Nggak-nggak ya," ucap JPU sambil berusaha menghindari kejaran wartawan.
JPU tidak bersedia memberikan keterangan diduga disebabkan kuasa hukum terdakwa NN di depan majelis hakim, membongkar sejumlah kejanggalan sebagai dasar penolakan replik JPU. Diantaranya ketidakhadiran saksi korban atas nama Sudi, di setiap agenda sidang perkara pidana terdakwa NN.
Tidak hanya itu. Kuasa hukum terdakwa NN juga menyampaikan keberatan kepada majelis hakim terhadap Replik JPU, yang menyebut, saudara Sudin telah mengalami kerugian sangat besar, atas perbuatan terdakwa NN.
Padahal sudah jelas, di dalam aturan hukum, jika saksi korban dalam hal ini, saudara Sudi, tidak hadir di persidangan, maka berkas perkara atau kerugian yang disinyalir ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa tidak ada. Artinya, terdakwa NN harus dibebaskan.