Sat Resnarkoba Polres Lotim Berhasil Gagalkan Upaya Transaksi Sabu di Wilayah Selong

0


 Lombok Timur -  Kasat Resnarkoba Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH berhasil mengungkap Kasus Narkotika jenis shabu pada tanggal 26 Juli 2023. Waktu Kejadian Hari Rabu, tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 20.00 Wita. Di Sebuah rumah yang beralamat di Kebon Talo, Kel. Selong, Kec. Selong, Kab. Lotim. Sabtu, (29/07/2023).

Kronologi kejadian. Berawal dari Informasi warga setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, Tim Opsnal mendapat informasi yang akurat bahwa benar diwilayah Kel. Selong ada sebuah rumah yang terletak di Kebon Talo milik OS dicurigai sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 Wita Tim Opsnal melakukan penyergapan dan menemukan OS berada dirumahnya dengan seorang temannya.

Kemudian, Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan oleh OS dan temannya itu tidak ditemukan barang bukti Narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya tepatnya sebuah kamar mandi yang di dalam kamar mandi tersebut terdapat sebuah pot bunga dan dibelakang pot bunga tersebut ditemukan 1 bungkus rokok merk HD yang di dalamnya berisi gulungan plastik yang di dalamnya berisi bubuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu.  

Selain itu, di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus palstik klip kosong, 2 buah skop plastik, dan beberapa buah Handphone milik terduga.   
 
Pelaku Inisial OS, Laki-laki, Tempat/Tgl Lahir Selong, 6 Nopember 1984, Umur 39 Tahun, Agama Islam, Suku Sasak, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kebon Talo, Kel. Selong, Kec. Selong, Kab. Lotim.
Pelaku merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 7 tahun, dan pada tahun 2021 mendapatkan status bebas bersyarat.

Barang Bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis shabu 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkus rokok merk HD, 2 buah sekop plastik, 4 buah Handphone. Total Barang Bukti yang diduga Shabu-shabu berat bruto 1,50 gram, TKP Penangkapan Pelaku ditangkap pada hari Rabu, tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 wita bertempat dirumahnya di Kebon Talo, Kel. Selong, Kec. Selong, Kab. Lotim.
 
Adapun pasal yang dilanggar. Pasal Yang Dilanggar    1.    Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. Tindak lanjut dalam proses sidik.

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)