Mataram - Kapal Patroli Polairud Polda NTB berhasil meringkus Pelaku Penangkapan Ikan dengan Menggunakan Bom Ikan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023.
Penangkapan dilakukan disaat Petugas melaksanakan patroli rutib dengan pengamatan di teluk pada posisi titik koordinat yang sudah ditentukan.
Pada saat melakukan patroli, Petugas melihat 3 perahu sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Kemudian Petugas Melakukan pemeriksaan terhadap tiga perahu tanpa nama tersebut, yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal, pada saat pemeriksaan ditemukan barang peledak 10 barang bukti. diantaranya alat detonator, beberapa botol miras yang digunakan sebagai bahan untuk meledakkan.
Dari tiga perahu yang diperiksa, polisi juga berhasil mengamankan 10 tersangka. Dari pengakuan seluruh tersangka, mereka mengakui bahwa penangkapan ikan yang dilakukan menggunakan bahan peledak.
hal tersebut diungkapkan oleh Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga saat melakukan konfrensi pers bahwa Tindakan penangkapan ikan dengam bahan peledak dapat merusak terumbu karang yang ada di laut "kami menilai tindakan yang dilakukan oleh para pelaki dapat merusak ekosistem di laut, serta juga melanggar undang-undang Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia" ucapnya
Diakui juga bahwa ledakan yang dihasilkan bisa mencapai radius 100 meter, sehingga dampaknya tidak saja merusak terumbu karang, akan tetapi akan membunuh ikan yang ada disekitar dari yang terkecil sampai ikan besar.
Atas tindakan para tersangka, akan disangkakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara. Dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1,2 miliar tentang.