Gerung. Epic Lombok. LPKP meminta DPRD Lobar, untuk Menggunakan Hak Angket Terkait Persoalan PTAM. Lombok Barat NTB - Meluruskan persepsi berpikir kita dalam kerangka Tatanan Berbangsa dan bernegara kita terkait peristiwa yang terjadi di kabupaten lobar akhir-akhir ini, bahwa patut kita cermati bersama terkait munculnya REKOMENDASI DPRD LOBAR untuk usulan pemberhentian Dirut PDAM tersebut bukan sesuatu yang tidak mendasar.
Bahwa saat ini pemerintahan Daerah Lobar sudah memiliki PERDA terkait Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum nomor 2 tahun 2019 atas perubahan dari Perda no 4 tahun 2015, keberadaan perusahaan daerah dan Dirut PDAM saat ini adalah 100% mengacu atas dasar Perda tersebut.
Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Lobar Erwin, menganggap tindakan Dirut PDAM yang tidak memberikan terkait data keuangan perusahaan kepada DPRD lobar yg merumuskan perda tersebut adalah bentuk melanggar Perda.
Seluruh tindakan management direksi dijajaran perusahaan daerah air minum giri menang harus mengacu pada perda tersebut, termasuk terkait pinjaman perusahaan/daerah mesti harus dengan meminta persetujuan dari DPRD lobar sebagai lembaga yang membuat Perda tersebut, maka atas peristiwa yang terjadi saat-saat ini saya meminta kepada Ketua DPRD lobar bersurat dan mengkonsultasikan hal ini kepusat (Dirjen perimbangan keuangan daerah ) terkait boleh dan tidak nya perusahaan daerah berhutang tanpa adanya persetujuan dari DPRD, dan patut kita ingat bahwa hanya lobar yg memiliki PERDA ini karena ini perusahaan daerah milik lobar, ungkapnya.
Kami atas nama lembaga LPKP akan meminta KPD lembaga DPRD lobar untuk menggunakan Hak Angketnya terkait hal ini, Bila perlu ketua dan lembaga DPRD bersurat untuk menunda pencairan dana pinjaman kepada Bank Bank tempat meminjamnya PDAM agar mendapatkan persetujuan dulu dari lembaga DPRD melalui sidang Paripurna, tutupnya. (Red)